EDARAN DIRJEN POLPUM; PROBLEM ORMAS YANG BELUM TERDAFTAR, HARUS SEGERA DITUNTASKAN!

0

- Advertisement -

PANGKALPINANG-BADAN KESBANGPOL : Pesatnya pertumbuhan organisasi kemasyarakatan (ORMAS) di daerah mendapat perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Beberapa yang menjadi sorotan yakni menyangkut masih banyaknya ORMAS yang belum terdaftar secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga mempengaruhi konsensus ketertiban administrasi sebagaimana yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang Anggo Rudi, SE., MM didampingi Kasubbag Organisasi Kemasyarakatan Supriati, S.Sos menegaskan bahwa Dirjen POLPUM telah menerbitkan Surat Nomor : 220/3164/Polpum tentang Penegasan Pendaftaran ORMAS.

Dalam uraian penjelasannya, Anggo menyampaikan beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian ORMAS yang ada di Kota Pangkalpinang. Bahwa dinamika perkembangan ORMAS beberapa waktu belakangan tidak hanya menimbulkan dampak positif dalam kerangka demokrasi di daerah. Tapi di sisi lain lanjutnya, menimbulkan persoalan ketidaktertiban administrasi, yang dibuktikan dengan masih banyaknya ORMAS yang belum terdaftar,

“Prinsipnya sederhana saja. Siapapun baik individu atau kelompok yang aktif berorganisasi dalam frame ORMAS, segera pertegas statusnya. Minimal kawan-kawan di ORMAS paham dan mengerti bahwa menurut undang-undang, ada dua jenis ORMAS. Pertama ORMAS yang berbadan hukum dan kedua, ORMAS yang tidak berbadan hukum. Silahkan tentukan sendiri, pilih opsi yang mana. Hal ini saya utarakan terutama ke ORMAS-ORMAS baru yang tumbuh berkembang di Kota Pangkalpinang,” papar Anggo.

Supriati, S.Sos, Kasubbag Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol menambahkan, ada 5 poin yang dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat di atas. Pertama, terkait penjelasan kategorisasi ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kedua, bahwa ORMAS berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Menkumham, sementara ORMAS tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.

“Ketiga, di Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa dalam hal ORMAS telah memperoleh status badan hukum, maka tidak memerlukan SKT. Keempat, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan pendaftaran ORMAS yang telah memperoleh status badan hukum dari Kemenkumham agar tidak ditindaklanjuti oleh Kesbangpol di daerah. Itulah beberapa poin yang dipertegas oleh Kemendagri,” papar Supriati.

Ia berharap untuk di Kota Pangkalpinang, agar ORMAS yang baru atau yang sudah lama berkiprah namun belum mendaftar, agar segera melaporkan atau minimal menyampaikan susunan kepengurusan atau syarat ketentuan lain kepada kesbangpol.

“SOP nya sudah jelas. ORMAS, kelompok, atau grup-grup yang berkaitan dengan aktivitas sosial mari kita ikuti aturan. Minimal data ORMAS, data kelompok atau data grup mulai dari kepengurusan dan sebagainya dapat disampaikan ke kami. Kawan-kawan Ormas, kelompok atau grup dapat mengakses website Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang. Info yang berhubungan dengan prosedur juga ketentuan sudah kita cantumkan. Harapan kami, demokrasi di Kota Pangkalpinang dapat terus tumbuh dengan dinamis dan tetap mengikuti koridor yang telah ditetapkan,” pungkas Supriati. (Yori S)

Leave A Reply

Your email address will not be published.