Di tahun 2022 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang melakukan aksi nya dengan menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Salah satu kegiatan awal tahun yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol adalah melakukan koordinasi dengan kecamatan – kecamatan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pada hari Senin (07/02/2022), bertempat di Kantor Kecamatan Pangkalpinang, Badan Kesbangpol melakukan kunjungan untuk berkoordinasi langsung dengan Kecamatan Pangkalbalam.
