Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Persyaratan Perpanjangan
- SKT lama yang akan diperpanjang.
- Laporan kegiatan organisasi selama periode berjalan.
- Susunan pengurus terbaru.
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku.