Lompat ke konten utama
Rabu, 29 Juli 2026 07:12:56 WIB
Bersatu dalam Perbedaan, Maju dalam Kebersamaan
Menu
Pengumuman

Legalitas Ormas

Penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Persyaratan Perpanjangan

  • SKT lama yang akan diperpanjang.
  • Laporan kegiatan organisasi selama periode berjalan.
  • Susunan pengurus terbaru.
  • Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
Ada yang bisa
kami bantu?