Lompat ke konten utama
Selasa, 28 Juli 2026 05:41:05 WIB
Bersatu dalam Perbedaan, Maju dalam Kebersamaan
Menu
Pengumuman

Permohonan Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

A. Identitas Pemohon

Diisi bila memohon atas nama badan hukum.
Klik atau seret berkas ke sini JPG, PNG, WEBP, atau PDF — maks. 4 MB

B. Rincian Permohonan


4 + 6 = ?
Jawab soal di atas untuk membuktikan Anda bukan robot.

Ketentuan

  • Permohonan ditanggapi paling lambat 10 hari kerja.
  • Jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  • Identitas pemohon wajib dapat diverifikasi.
  • Informasi dikecualikan tidak dapat dimohonkan.

Kontak PPID

kesbangpol@pangkalpinangkota.go.id

(0717) 422198

Senin - Jumat : 08.00 - 16.00 WIB

Ada yang bisa
kami bantu?