Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkal Pinang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas Pokok
Merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pembinaan, serta melaksanakan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, kewaspadaan nasional, serta penanganan konflik sosial.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
- Fasilitasi pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
- Pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Kewaspadaan dini dan penanganan konflik sosial di daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.