Organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di Kota Pangkal Pinang wajib melakukan pendaftaran untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Persyaratan
- Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Susunan pengurus dan fotokopi KTP pengurus.
- Surat keterangan domisili sekretariat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi.
- Program kerja organisasi.
Alur Layanan
- Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan KESBANGPOL.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Peninjauan lapangan bila diperlukan.
- Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.
Layanan ini tidak dipungut biaya.