Lompat ke konten utama
Selasa, 28 Juli 2026 05:40:05 WIB
Bersatu dalam Perbedaan, Maju dalam Kebersamaan
Menu
Pengumuman

Pendaftaran Ormas

Tata cara pendaftaran organisasi kemasyarakatan.

Organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di Kota Pangkal Pinang wajib melakukan pendaftaran untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Persyaratan

  • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Susunan pengurus dan fotokopi KTP pengurus.
  • Surat keterangan domisili sekretariat.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi.
  • Program kerja organisasi.

Alur Layanan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan KESBANGPOL.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Peninjauan lapangan bila diperlukan.
  4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.

Layanan ini tidak dipungut biaya.

Ada yang bisa
kami bantu?