Lompat ke konten utama
Selasa, 28 Juli 2026 05:41:00 WIB
Bersatu dalam Perbedaan, Maju dalam Kebersamaan
Menu
Pengumuman

Keberatan Informasi Publik

Diajukan berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberatan hanya dapat diajukan atas permohonan informasi yang telah mendapat putusan. Siapkan nomor registrasi permohonan Anda.

5 + 2 = ?
Jawab soal di atas untuk membuktikan Anda bukan robot.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tujuh alasan pengajuan keberatan atas layanan informasi publik.

Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

Ada yang bisa
kami bantu?