Keberatan Informasi Publik
Diajukan berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diajukan berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 mengatur tujuh alasan pengajuan keberatan atas layanan informasi publik.
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.